Pasal 228
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan,pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi,evaluasi dan laporandi bidang perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (2) Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,evaluasi dan laporandi bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensitenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
