Pasal 222
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikanpendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan
khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerja samadi bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
