Pasal 219
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar,pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan rencana kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
