PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 21
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. penyusunan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
