Pasal 206
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal205, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; b. penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; c. penyusunan bahan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporandi bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah.
