PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 204
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi PerencanaanKebutuhanmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan,evaluasi dan laporandi bidang perencanaan kebutuhan gurupada pendidikan menengah. (2) Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensimempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi,evaluasi dan laporandi bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah.
