Pasal 202
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal201, Subdirektorat PerencanaanKebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; b. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan gurupada pendidikan menengah; c. penyusunan bahanpengendalian formasi guru pada pendidikan menengah; d. penyusunan bahanpeningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; e. penyusunan bahanpemindahan guru pada pendidikan menengah; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi gurupada pendidikan menengah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah.
