Pasal 195
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanperumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; c. penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi gurupada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; d. peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan menengah pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; e. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; f. pemindahan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah; g. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan menengah;
h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesiadi luar negeri pada pendidikan menengah; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesiadi luar negeri pada pendidikan menengah; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesiadi luar negeri pada pendidikan menengah; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
