Pasal 182
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal181, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; b. penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; c. penyusunan bahan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.
