Pasal 176
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan,anggaran, penyajian data dan informasiserta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidangpembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan,anggaran, dan kerja samadi bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar,pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar,serta penyusunan laporan Direktorat.
