Pasal 174
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. koordinasi pelaksanaan kerja samadi bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan f. penyusunan laporan Direktorat.
