Pasal 171
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; c. penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi gurupada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; d. peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; e. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; f. pemindahan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; g. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; h. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesiadi luar negeri pada pendidikan dasar; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesiadi luar negeri pada pendidikan dasar; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
