PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. pengelolaan data dan informasi perencanaan.
