Pasal 158
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal157, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyusunan bahan penilaian kinerja guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. penyusunan bahan pengembangan karir guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporandi bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
