Pasal 156
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pemindahan,evaluasi dan laporandi bidang perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. (2) Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi,evaluasi dan laporandi bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensiguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
