PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 148
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan,Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi; c. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir; d. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan; e. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri; dan f. Subbagian Tata Usaha.
