PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 139
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang guru dan tenaga kependidikan; b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang guru dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru dan tenaga kependidikan.
