PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 122
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pengaturan penggunaan kendaraan dan rumah dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Sekretariat Jenderal serta urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian Biro. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
