PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 116
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. penatausahaan barang milik negara Biro; dan f. pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
