PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 114
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratanmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) SubbagianKearsipanmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipandi lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus serta penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
