PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 112
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan d. penyusunan risalah rapat pimpinan.
