PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 110
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Keuanganmempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perencanaan anggaran serta penerimaan, penyimpanan,pembayaran, dan pertanggungjawabankeuangan di lingkungan Biro. (2) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji,belanja pegawai, dan tunjangan lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Biro.
