Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dananggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; d. pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. fasilitasi UNESCO,atase pendidikan dan kebudayaan,dan pembinaan sekolah INDONESIA di luar negeri; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kerja sama luar negeri; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
