PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. STEMPEL UNIT KERJA www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
