PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT...
Pasal 5
Tanda pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut : MENGESAHKAN Fotokopi sesuai dengan aslinya ……………………………(tanggal, bulan, dan tahun) ……………………………(nama jabatan) ……………………………(unit kerja) ……………………………(tanda tangan pejabat) ……………………………(nama pejabat, NIP/sejenisnya)
