PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut UM, adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Sistem akuntansi UM adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UM.
