PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 7
Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang: a. tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti penilaian portofolio; b. tidak lulus penilaian portofolio; dan c. dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
