PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru. (2) Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian. (3) Guru dalam jabatan yang tidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
