PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru. (2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.
