PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 13
(1) Menteri MENETAPKAN kuota peserta Sertifikasi setiap tahun. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.
