PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA...
Pasal 4
(1) PJJ diselenggarakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup: a. program studi; atau b. mata kuliah. (3) PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diselenggarakan pada 50% (lima puluh perseratus) atau lebih dari jumlah mata kuliah dalam 1 (satu) program studi. (4) PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam pembelajaran dalam1 (satu) mata kuliah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
