Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
regulation_id: "PERMEN_108_2013" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH" year: "2013" number: "108" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-108-2013" frbr_uri: "/akn/id/act/permendikbud/2013/108" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendikbud-no-108-tahun-2013" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-108-2013
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 BOPTN dipergunakan untuk: a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. biaya pemeliharaan pengadaan; c. penambahan bahan praktikum/kuliah; d. bahan pustaka; e. penjaminan mutu; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; g. pembiayaan langganan daya dan jasa; h. pelaksanaan kegiatan penunjang; i. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran; j. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil; k. pengadaan dosen tamu; l. pengadaan sarana dan prasarana sederhana; dan/atau m. kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam renstra perguruan tinggi masing-masing.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
