Pasal 8
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan neraca keuangan Badan; f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Badan; g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
