Pasal 35
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
Rincian Tugas Subbidang Penghargaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; c. melakukan penyusunan pedoman pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; d. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
e. melakukan penyusunan bahan peningkatan apresiasi sastra; f. melakukan peningkatan apresiasi sastra; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian penghargaan bahasa dan sastra dan peningkatan apresiasi sastra; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
