Pasal 33
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Penghargaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengendalian dan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pengendalian dan pemberian penghargaan penggunaan bahasa dan sastra; f. melaksanakan tindak lanjut hasil pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; g. melaksanakan peningkatan apresiasi sastra; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian dan pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
