Pasal 29
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
Rincian Tugas Subbidang Bantuan Teknis : a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan penyusunan pedoman pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan penyusunan bahan layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang, dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
