Pasal 27
BAB 3 — PUSAT PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN
Rincian tugas Bidang Pemasyarakatan; a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan
dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; f. melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; g. melaksanakan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; h. melaksanakan penyusunan standardisasi dan sertifikasi penyuluh bahasa dan sastra; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
