Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Data: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. melakukan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
