PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Pasal 7
BAB 5 — PENETAPAN
Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA bertujuan: a. melestarikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA; b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa; c. memperkuat karakter, identitas, dan kepribadian bangsa; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mempromosikan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA kepada masyarakat luas; dan e. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
