PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — KATEGORI WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Warisan Budaya Takbenda INDONESIA terdiri atas: a. tradisi dan ekspresi lisan; b. seni pertunjukan; c. adat-istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; d. pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau e. keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
