PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Pasal 17
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
