PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2013 tentang WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA
Pasal 13
BAB 6 — PELESTARIAN
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA. (2) Pengembangan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
