PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penetapan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabel.
