PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2013 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 7 — LARANGAN BAGI PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Pejabat Perbendaharaan dilarang menjabat apabila: a. terkena hukuman disiplin pegawai tingkat sedang; b. terbukti merugikan negara dalam pengelolaan keuangan tahun berjalan berdasarkan laporan dari aparat pengawas fungsional. (2) PPK tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan sebagai PPSPM dan Bendahara;
