PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA...
Pasal 9
(1) Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan predikat Baik. (2) Skor rerata untuk ketuntasan kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling kecil 2,67. (3) Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan paling kecil 2,67.
