Pasal 7
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian. (2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K). (3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: a. 3,85 - 4,00 sama dengan A; b. 3,51 - 3,84 sama dengan A-; c. 3,18 - 3,50 sama dengan B+; d. 2,85 - 3,17 sama dengan B; e. 2,51 - 2,84 sama dengan B-; f. 2,18 - 2,50 sama dengan C+;
g. 1,85 - 2,17 sama dengan C; h. 1,51 - 1,84 sama dengan C-; i. 1,18 - 1,50 sama dengan D+; dan j. 1,00 - 1,17 sama dengan D.
