PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
