PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, Pasal 44 huruf c, Pasal 48 huruf c, dan Pasal 52 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
