PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 51
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap; c. pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap; d. pendataan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki Politeknik Negeri Cilacap; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
