PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 31
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
